Total Pageviews

Tuesday, February 21, 2012

MIGAS 104 : History Of Indonesian PSC


Di sesi-sesi sebelumnya saya sudah menjelaskan secara operasional bagai mana perusahaan MIGAS itu beroperasi.. mulai dari Minyak itu di cari, di temukan, di bor, dan kemuadian diangkat untuk di jual. Nah disesi Kalo ini saya akan menjelaskan sejarah industry Oil n gas di Indonesia.
Penjelasan dibawah akan sedikit membingungkan bagi anda2 orang-orang teknik, dan masyarakat pada umumnya, tapi anda tidak usah memaksakan diri untuk mengerti semua yang saya tulis, karena tujuan saya dari awal hanya sharing informasi bukan ingin mengedukasi pambaca hingga menjadi ahli2.  Maka Tentunya saya tidak akan sangat detaildalam penjelasan saya, saya akan menjelaskan secara garis besar saja. Well here goes…
Ditahun 1954 PT.Standard Vacuum Indonesia (PT.Stanvac) dari Amerika menjadi perusahaan asing pertama yang beroperasi di wilayah Negara Kita tercinta Republik Indonesia (note: pada zaman belanda tentunya sudah banyak yg melakukan operasi di tanah air kita, tapi itukan zaman belanda, belum ada Republik Indonesia) pada tahun 1954 Kontrak kerjanya masih sangat simple… Pemerintah terima sejumlah fee (saya belum dapet informasi berapa jumlah fee-nya) dan PT.Stanvac mengebor dan mengambil Minyak sepuasnya tanpa diawasi oleh peraturan lokal. Harap dimaklumi saat itu kita baru 9 tahun merdeka, jadi system Kementrian Energi masih sangat sederhana dan orang2nya belum mengerti penuh mengenai detai kerja sama Migas.
Pada Tahun 1963 Kontrak Production Sharing Contract (PSC) mulai dibentuk dan semua Perusahaan yang akan melakukan pengeboran minyak di Indonesia akan melakukan kontraknya under peraturan2 PSC tersebut. PSC pada tahun 1963 ini dikenal sebagai first Generation PSC. Dan semua perusahaan minyak yg under Kontrak PSC disebut Kontraktor PSC Secara singkat intinya kontrak PSC ini adalah
1.       Berlakunya system Split (Bagi Hasil) 60% 40%, dengan yang 60% untuk Negara.
2.      Adanya system Cost Recovery
Cost recovery adalah suatu system dimana Negara mengganti cost produksi perusahaan tersebut, pada tahun 1963 ini cost recoverynya masih 100%, jadi si Perusahaan Minyak (Kontraktor PSC) akan mendapatkan kembali SEMUA cost mereka (Opex dan Capex) dari RI dan juga mendapatkan 40% dari hasil produksi. Pada first gen PSC ini perusahan yang menandatangani kontrak kerja PSC dengan RI adalah, PT.Stanvac, Shell, dan CalTex.

Pada tahun 1966 mentri2 pemerintah RI (yang kita kenal dengan angkatan 66) me-rivisi format first Gen PSC di Indonesia yaitu menjadi:
1.      40% Cost  Recovery Lilmit
2.      65% 35% Split, Inclusive Tax
3.      67.5% 32.5% bila produksi diatas 75000 BOPD
4.      Kontraktor PSC Wajib menjual minyaknya sebesar 25%  ke Negara sebesar, atau biasa disebut Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga pasar full selama 5 tahun dan harga akan menjadi 20cents/bbl mulai tahun ke-6 dan seterusnya.

Pada tahun 1976 lahirlah second gen PSC dengan format sbb:
1.      100% Cost Recovery
a.       10 year amortization of non capital cost
b.      14 year depreciation of capital cost
2.      85% 15% split Inclusive tax
3.      20% Investment Credit
4.      25% DMO full price and 20cents/bbl after 60  months
Bisa dilihat disini Format Kontrak PSC sudah mulai complex, yang artinya mentri-mentri kita sudah mulai well knowledge mengenai indutri MIGAS.

Pada tahun 1978 keluarlah dekrit presiden (dekrit 267) yang merevisi second Gen PSC ini, perubahan yang terjadi pada second gen PSC adalah:
1.      Tax become payable:; Efective 56% tax
a.       45% Tax on Net Income
b.      20% Tax on Distributable Income after tax
2.      85% 15% Split (Oil) after tax
3.      70% 30% Split (Gas) after Tax
Disini mulai terlihat bahwa komoditas gas mulai di hargai sehingga mulai diatur dalam kontrak PSC, sebelum ini bila suatu lapangan ada gas-nya maka gas tersebut di Flare (di bakar). Tapi hingga kini pun masih banyak lapangan yang membakar gas karena mungkin dinilai tidak ekonomis untuk di produksi.

Pada tahun 1984 Third Gen PSC dilahirkan melalui Dekrit Presiden (Dekrit 458). Format Third Gen PSC sbb:
1.      100% Cost Recovery
a.       10 year amortization of non capital cost
b.      14 year depreciation of capital cost (Gas) dan 7 year Deprecation on (Oil)
2.      85% 15% Equity Split, 71% 29% Split On Oil
3.      70% 30% Equity Split, 57,70% 67,30% Split On Gas (before tax)
4.      17% Investment Credit
5.      Efective Tax 48%
a.       35% Tax on net Income
b.      20% tax on Distributable income Tax
6.      25% DMO full price and 20cents/bbl afther 60  months
DMO adalah Domestic Market Obligation, dimana Kontraktor PSC wajib menjual sebagian hasil produksi kenegara. Sistem DMO ini dijalankan demi men-secure kebutuhan energy dalam negri. Pada Point 6 artinya setelah 60 bulan maka 25% dari jatah Split Kontraktor PSC wajib di Jual ke Negara dengan harga yang telah ditentukan.
Hehehe Mulai membingungkan yaa… mari kita Lanjut lagi

Pada Tahun 1988 Fouth Gen dari PSC di bentuk dengan format sbb:
1.      First Tranche Petroleum (FTP) 20%
2.      Depreciation 5 Years (Oil), 8 years (Gas)
3.      17% Investment Credit
4.      DMO priced at 10% of Export Price after 60 years
5.      Equity Split in  Frontier areas 80% 20% up to 50.000 BOPD
6.      Deepwater Investment Uplift 110% (Oil), 55% (Gas)
FTP adalah adalah pembagian minyak untuk Negara, tapi FTP itu di luar Split yang sudah ada dan dibayarkan langsung tanpa memperhitungkan Pajak, dan Cost Recovery. In other words bila FTP 20% itu sama saja dengan system cost recovery 80%

Begitulah sekilas sejarah PSC di Indonesia. Sebagai Informasi di Indonesia ini Format Kontrak Blok Minyak bukan hanya PSC, tapi ada juga JOB (Joint Operating Body), TAC (Technical Assistance Contract).
Di JOB biasanya perusahaan minyak (kontraktor PSC) bekerja sama dengan Pertamina untuk men develop suatu lapangan Migas kerja sama dengan pertamina, keduanya akan bertanggung jawab kepada Pertamina, Cost recovery dan Split bagi hasil di share 50%  - 50%.
Kalau TAC perusahaan swasta yang bekerja Under Pertamina as Technicall Assitance saja, tapi administrative dan finance semuanya under pertamina, walau pada kenyataan modal awal dari TAC selalu dari si Perusahaan Swasta nantinya akan di Recover 100% oleh Pertamina, pada Sistem TAC Yang di lihat oleh BPMigas hanyalah Pertamina, sementara Prusahaan Swastanya hanya bertanggung Jawab kepad pertamina. Pembagian minyak pun tidak 50-50 seperti pada JOB, tapi lebih ke hasil perjanjian (deal) sering disebut sebagai NSO (Net Shareable Oil)
Maaf saya tidak bisa menjelaskan terlalu detail mengenai TAC atau  JOB, karena saya belum pernah bekerja di perusahaan tipe tersebut.
PSC kontraktor (Perusahaan Minyak) yang masyarakat umum kenal hanyalah yang besar2 seperti Chevron, Pertamina, BP, dan Medco. Tapi diluar itu masih ada lebih dari 100 PSC lainnya, tepatnya ada sekitar 144 PSC di Indonesia. Semuanya under kontrak yang sama dan semuanya berkontribusi terhadap Produksi Nasional Kita.
Demikian Penjelasan Sederhana, saya mengenai Sistem PSC di Indonesia.

Yours Truly,
CK

No comments:

Post a Comment